TANGGUNG JAWAB PERDATA SUATU PERUSAHAAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
Tort diatur dalam Hukum Perdata ditentukan oleh hukum dan hukum tertulis lainnya, hukum tidak tertulis, hukum dan ilmu hukum. Pasal 1365 dari Hukum Perdata memberikan bimbingan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain karena kesalahannya telah biaya dia, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak lain. Ada perbedaan tanggung jawab perdata dari sebuah perusahaan dalam perbuatan melawan hukum, terkait dengan bentuk hukum atau status hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan meliputi tiga bentuk perusahaan komersial, perusahaan tidak berbadan hukum dan badan usaha yang dimasukkan
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2016-12-03
How to Cite
ROHENDI, Acep.
TANGGUNG JAWAB PERDATA SUATU PERUSAHAAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer, [S.l.], p. EKM.19-EKM.26, dec. 2016.
Available at: <http://konferensi.nusamandiri.ac.id/prosiding/index.php/sniptek/article/view/187>. Date accessed: 24 sep. 2023.
Article Metrics
Abstract viewed = 46 times
PDF downloaded = 46 times


Issue
Section
Ekonomi dan Manajemen