TANGGUNG JAWAB PERDATA SUATU PERUSAHAAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  • Acep Rohendi Universitas BSI Bandung

Abstract

Tort diatur dalam Hukum Perdata ditentukan oleh hukum dan hukum tertulis lainnya, hukum tidak tertulis, hukum dan ilmu hukum. Pasal 1365 dari Hukum Perdata memberikan bimbingan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain karena kesalahannya telah biaya dia, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak lain. Ada perbedaan tanggung jawab perdata dari sebuah perusahaan dalam perbuatan melawan hukum, terkait dengan bentuk hukum atau status hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan meliputi tiga bentuk perusahaan komersial, perusahaan tidak berbadan hukum dan badan usaha yang dimasukkan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Acep Rohendi, Universitas BSI Bandung

Jl Sekolah Internasional No. 1 - 6 Antapani, Kota Bandung 40828

Published
2016-12-03
How to Cite
ROHENDI, Acep. TANGGUNG JAWAB PERDATA SUATU PERUSAHAAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer, [S.l.], p. EKM.19-EKM.26, dec. 2016. Available at: <http://konferensi.nusamandiri.ac.id/prosiding/index.php/sniptek/article/view/187>. Date accessed: 24 sep. 2023.
Article Metrics

Abstract viewed = 46 times
PDF downloaded = 46 times
Section
Ekonomi dan Manajemen